Penajam - Pemkab Penajam Paser Utara, menghimbau masyarakat agar mematuhi kebijakan penerapan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) agar mencegah terjadinya lonjakan penularan COVID-19 di PPU.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi saat di kunjungi awak media di Penajam, Rabu (4/8/20) mengatakan, faktor utama dalam menekan kasus Covid - 19 terletak pada kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.
“Kami ingatkan masyarakat untuk patuh pada kebijakan protokol kesehatan dan PPKM, ” ujarnya.
“Untuk memutus rantai penularan dan menekan lonjakan kasus COVID-19 dibutuhkan kesadaran masyarakat yang mengikuti kebijakan pencegahan virus corona tersebut, ” tambah Muliadi.
Masyarakat harus memahami kebijakan pencegahan COVID-19 tersebut diberlakukan lanjut ia, untuk kepentingan masyarakat menyangkut kesehatan.
Dengan kondisi saat ini menurut Muliadi, Pemerintah memperpanjang kebijakan penerapan PPKM hingga 9 Agustus 2021 agar Kasus terkonfirmasi covid19 tidak melonjak .
Sebelumnya penerapan PPKM di Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir pada 3 Agustus 2021 yang diberlakukan sejak 26 Juli 2021.
“Perpanjangan penerapan pengetatan PPKM itu mulai diberlakukan hari ini . Tutupnya (RIZAL)