Rizal Sunandar
Rizal Sunandar
  • Aug 19, 2021
  • 8939

Masyarakat Dua Desa Di Kuaro Pasang 170 Batas Tanah Di Lahan Yang Masuk HGU PTPN 13

Masyarakat Dua Desa Di Kuaro Pasang 170 Batas Tanah Di  Lahan Yang Masuk HGU PTPN 13
Masyarakat Desa Di Kuaro Mempertahankan Hak Atas Tanah Adat

Penajam/Paser - Ratusan warga 2 Desa di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, yakni Desa Modang dan Desa Pasir Mayang, memasang 170 buah Patok atau Batas Tanah masyarakat yang masuk dalam HGU PTPN 13, Selasa 17 Agustus 2021, pada peringatan ulang tahun ke-76 Republik Indonesia.

Pemasangan batas tanah ini dilangsungkan, setelah upaya warga desa memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah yang selama ini dimanfaatkan oleh BUMN perkebunan tanpa ganti rugi, hingga dinilai sebagai rampok lantaran tak memberi manfaat balik bagi warga.

Adapun landasan dari pematokan itu tak lain surat Bupati Paser tentang rekomendasi tidak diperpanjangnya izin HGU PTPN 13 yang akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang. Selain itu kasus tersebut merupakan atensi khusus DPR RI kepada Kementerian ATR/BPN.

Tokoh Masyarakat Desa Pasir Mayang, Samsul menyatakan, tidak dilanjutkan rekomendasi perpanjangan HGU bakal berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, sejak terbitnya setifikat HGU sejak tahun 1982, lahan masyarakat setempat tidak dapat dikelola sendiri.

"PTPN 13 di wilayah Paser Mayang kami anggap tidak ubahnya sebagai rampok yang hanya mengambil manisnya hasil alam, tapi meninggalkan dampak yang sangat buruk baik untuk masyarakat sekitar maupun karyawannya, " kata Samsul.

Sementara itu, dugaan adanya aktivitas tambang diatas HGU PTPN 13 turut tak dapat dipungkiri. Hanya dengan penglihatan mata telanjang, pengerukan alam diluar izin yang dikeluarkan selama ini disebut sebut terjadi dan dikendalikan oleh pihak BUMN di lapangan.

Sedana dengan Samsul, Koordinator kegiatan, Syukran Amin menyatakan, untuk siap mengawal surat Bupati Paser, baik ditingkat daerah sampai ke Pusat. Hal ini ditujukan agar masyarakat benar-benar merdeka dan lahan yang selama ini dimanfaatkan bisa kembali dimiliki, hingga habis masa izin dan tidak diperpanjang.

"Izin PTPN 13 ini harus segera diakhiri, karna akan menjadi catatan buruk BUMN jika terus membiarkan kerugian negara yang hidup. Ini juga demi kesejahteraan masyarakat sekitar. Kami tidak akan membiarkan itu terjadi", Kata Syukran.

Syukran menambahkan, keberpihakan Bupati Paser terhadap masyarakat juga sangat diapresiasi. Sementara tujuan dari pemasangan patok tak lain guna memastikan batas lahan di sepanjang wilayah dua Desa terutama yg di atas lahan HGU PTPN 13,

"Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dalam hal ini Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, DPRD Kabupaten Paser dan segenap jajarannya  yang sudah mendukung dan mensupport Perjuangan panjang masyarakat", pungkasnya. (Rizal)

Bagikan :

Berita terkait

MENU