Rizal Sunandar
Rizal Sunandar
  • Oct 18, 2020
  • 2397

Kasus Penyerobotan Lahan Masyarakat Oleh PT Agro Indomas Belum Usai

Kasus Penyerobotan Lahan Masyarakat Oleh PT Agro Indomas Belum Usai
PT Agro Indomas Divisi Bumi Jaya Mill Yang Beroperasi Di Kecamatan Sepaku

PPU - Kasus penyerobotan lahan eks garapan Hak Pengelolaan (HPL trans) masyarakat Desa Sukaraja yang di lakukan oleh PT Agro Indomas (AIEK) divisi Bumi Jaya Mill hingga detik ini belum juga menemukan titik terang. 

Lahan garapan Hak Pengelolaan (HPL) eks transmigrasi Desa Sukaraja yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang diklaim 227 KK (8 RT, 2 Dusun) dikuasai dan dikelola oleh PT Agro Indomas (AIEK) sejak tahun 2007 s/d   sekarang 2020 (13 Tahun) tidak juga ada penyelesaian.

Saat dikunjungi awak media pihak Pimpinan Perusahaan PT Agro Indomas tidak berkenan untuk menemui  dan memberikan keterangan.

"Kasus ini sudah kadaluarsa, " ucap perwakilan menejemen PT Agro Indomas , kamis lalu (15/10/20).

Hendriyanto menuturkan bahwa PT Agro Indomas memang sudah kacau dari awal, sepertinya tidak memahami status fungsi lahan dan kawasan.

"Bukan hanya lahan garapan masyarakat saja yang diserobot , tapi juga kawasan hutan dan hutan lindung tahura juga di garap oleh PT Agro Indomas, " tutur Hendriyanto kepada awak media , sabtu (17/10/20).

Hendriyanto mengungkapkan pada tanggal (24/7/17) lalu Dinas Kehutanan KPHP meratus  Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi tanaman kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan produksi muara sungai Riko.

"PT Agro Indomas juga menggarap hutan lindung tahura Bukit Soeharto, tepat nya di wilayah Desa Tengin Baru / Loa Haur, dan sudah di tindak oleh Kementrian Kehutanan, yang pasti begitulah prilaku usaha perkebunan PT Agro Indomas ini, " tutur Hendriyanto

Hendriyanto menganggap PT Agro Indomas memang luar biasa keberaniannya , tidak takut dengan hukum.

Hendriyanto dan kawan-kawan berharap kepada Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara agar lebih tegas menindak perusahaan yang terbukti melanggar dan tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, dan mohon kepada Pemerintah terkait agar tidak menutup mata, tutup Hendriyanto (Rizal Sunandar)

Bagikan :

Berita terkait

MENU